POLEMIK PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA (Artikel Guru)

Mufidatus Solikhah, S.Pd.

    Permasalahan sosial pernikahan di usia muda menjadi sorotan di lingkungan masyarakat sekitar baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Di Indonesia sendiri, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari diskriminasi sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang.

  Meski negara telah memberikan hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga, namun diperlukan pertimbangan yang matang. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no. 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 (sembilan belas) tahun. pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.

   Polemik pernikahan dini yang dilakukan oleh kaum remaja menjadi permasalahan yang perlu diantisipasi. Fenomena pernikahan di usia muda akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumber daya manusia. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pernikahan dini. Pertama, pernikahan dini dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Faktor ekonomi biasanya dipicu ketika perempuan bersalah dari keluarga yang ekonominya kurang sehingga orang tua lebih memilih untuk menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang lebih mapan dari segi ekonomi sehingga kehidupan anak perempuannya menjadi lebih baik.

     Kedua, faktor yang dapat memengaruhi maraknya kasus pernikahan dini adalah rendahnya kualitas pendidikan. Kurangnya sosialisasi terhadap orang tua atau masyarakat tentang pentingnya anak menempuh pendidikan wajib 12 tahun dan dampak negatif pernikahan dini menyebabkan orang tua merasa “tidak masalah” jika menikahkan anaknya di usia muda. Ketiga, dipicu oleh faktor hamil di luar nikah.

Hamil di luar nikah merupakan masalah yang sedang trend yang saat ini dan menjadi musuh untuk di lawan di dunia pendidikan khususnya SMA. Maraknya kasus hamil di luar nikah oleh pelajar SMA timbul sebagai salah satu akibat dari mudahnya akses media masa dan internet. Melalui internet, anak-anak mengetahui apa yang tidak seharusnya diketahui, contohnya gambar dan video porno. Untuk menekan angka hamil di luar nikah di kalangan pelajar, maka diperlukan informasi dan pendidikan seks yang benar. Menurut (Mubasyaroh:2016) Kecelakaan (marride by accident) terjadi karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, memaksa mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang dikandung.

Pernikahan dini memiliki dampak negatif secara langsung terhadap pelakunya. Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia  tahun 2015 (Mubasyaroh:2016) dijelaskan bahwa  angka pernikahan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030. Adapun dampak negatif pernikahan dini ialah sebagai berikut.

     Pertama, dampak kesehatan. remaja yang hamil di usia muda akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan. Anemia menjadi salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi. Selain anemia, dampak bagi sang bayi ialah lahir dengan berat badan rendah, cedera saat lahir, dan komplikasi persalinan. Ibu yang mengandung di bawah umur juga mengalami trauma berkepanjangan, kurang sosialisasi dan juga mengalami krisis percaya diri.

     Kedua, pernikahan muda menyebabkan remaja tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi bahkan putus sekolah. Anak yang melakukan pernikahan dini cenderung tidak memperhatikan pendidikannya, terlebih jika pasangan muda ini langsung memeroleh keturunan, sehingga dapat menghambat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sehingga menyebabkan rendahnya tingkat pengetahuan dan akses informasi pada anak.

     Dampak pernikahan dini yang ketiga adalah mengurangi interaksi antara pasangan muda dengan teman sebayanya. Bagi pasangan yang melakukan pernikahan dini, dapat berpengaruh dalam berhubungan dengan teman sebaya. Mereka akan merasa canggung bahkan enggan bergaul dengan teman sebayanya.

     Keempat, dari segi ekonomi dan keluarga yang akan dibina. Karena belum mapannya pekerjaan, tingkat pendidikan rendah, dan belum kesiapan membina rumah tangga dapat menyebabkan pasangan kesulitan ekonomi. Pernikahan dini juga rawan terhadap kekerasan rumah tangga karena tingkat berpikir dan emosial yang belum matang. Pernikahan usia dini memiliki kecenderungan sulit mewujudkan tujuan pernikahan secara baik.

DAFTAR PUSTAKA

Mubasyaroh. 2016. Jurnal Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Kudus: STAIN Kudus.

Yanti, dkk. 2018. Jurnal Ibu dan Anak Volume 6 Analisis Fktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Riau: Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Riau.

http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2249/3/BAB%20II_Latifa%20FZ_Reg%20A.pdf

https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1001/kenali-dampak-pernikahan-dini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *